Mengenai Kendaraan Listrik Yang Hadir Di Indonesia

Mengenai Kendaraan Listrik Yang Hadir Di Indonesia

Mengenai Kendaraan Listrik Yang Hadir Di Indonesia – Dari tahun 2019 Pemerintah Indonesia sendiri sudah mulai gencar dalam mengimplementasi kendaraan bermotor listrik yang sudah berbasis baterai. Pemerintah mendorong jenis ekosistem ini dikarenakan di Indonesia sendiri memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kendaraan listrik. Indonesia tentu nya memiliki kekayaan sumber daya nikel yang cukup melimpah. Yang dimana ini menjadi modal dasar untuk pembangunan industri baterai. Indonesia juga kaya akan sumber daya mineral nya, seperti bijih besi dan juga aluminium. Sehingga mampu untuk mendorong peningkatan investasi di bagian sektor otomotif. Transportasi dengan berbasis baterai ini tentu saja bisa menjadi alternatif akan kebutuhan transformasi energi.

Mobil listrik sendiri digadang gadang bisa menjadi salah satu solusi untuk dapat menekan ketergantungan akan impor bahan bakar minyak. Selama 10 tahun terakhir produksi akan minyak bumi di Indonesia menunjukkan penurunan yang semula nya dari 346 juta barel atau 949 ribu barel per hari yang tercatat pada tahun 2009 turun menjadi sekitar 283 juta barel atau 778 ribu barel per hari di tahun 2018. Semua ini berdasarkan data Outlook Energi Indonesia 2019 oleh Dewan Energi Nasional. Penurunan itu pun tentu nya disebabkan oleh produksi utama minyak bumi yang dimana bersumber dari sumur-sumur tua, sedangkan produksi untuk sumur sumur baru ini pun masih relatif sangat terbatas.

Sedangkan berdasarkan data dari Bdan Pusat Statistik, jumlah untuk kendaraan bermotor di tahun 2019 mencapai 133,6 juta unit. Yang dimana ini naik sekita 7,1 juta unit dibandingkan tahun sebelum nya. Meningkatnya akan kebutuhan energi termasuk di dalam bagian transportasi sehingga membuat cadangan sumber energi berupa fosil yang terdapat di Indonesia pun menjadi kian semakin menipis. Akan tetapi untuk pertumbuhan akan kendaraan bermotor sendiri terus meningkat dari tahun ke tahun. Dengan peralihan menggunakan energi listrik untuk kendaraan inilah, diharapkan ketergantungan impor BBM bisa dikurangi. Dan juga sekaligus bisa meningkatkan pemanfaatan akan energi lokal untuk dijadikan sebagai pembangkit. Energi listrik inipun disebut lebih murah jika dibandingkan dengan BBM.

Kilas Balik Akan Pengembangan Kendaraan Listrik

Pengembangan mobil listrik yang hadir di Indonesia sudah lama diusahakan, akan tetapi ini mengalami pasang surut. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia bisa dibilang terlebih dahulu melakukan sebuah riset untuk pengembangan mobil listrik. Sejak tahun 1997, LIPI sudah mulai mengembangkan mobil listrik yang dimana waktu tersebut digunakan di kalangan terbatas saja. LIPI sendiri sudah berhasil membuat rancangan akan mobil listrik nasional. Dan di tahun 2001, hasil penelitian ini tentu nya mulai memperlihatkan hasilnya. Yang dimana membuat sebuah pengembangan atau karya akan mobil listrik dengan menggunakan penggerak yang terdapat pada belakang nya. Pengembangan mobil listrik yang dimana dijuluki dengan Marlip ini pun dilakukan di tempat Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI.

Sejak saat itulah pengembangan akan kendaraan listrik mulai serius dilakukan lagi sejak tahun 2012. Yang dimana ini dilakukan saat dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yang pda saat itu Dahlan Iskan yang menjabat sebagi Menteri Badan Usaha Milik Negara dipilih menjadi koordinator dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Dahlan disini kemudian meminta kepada Ricky Elson, yaitu seorang anak muda Indonesia yang sangat ahli pada bidang motor listrik. Untuk bisa mengembangkan mobil listrik buatan Indonesia. Ricky telah menjadi salah satu pemuda asal Indonesia yang sudah memiliki 13 hak paten istimewa di kancah internasional untuk hasil mobil listrik di Jepang.

Atas kepercayaan yang sudah diberikan, Ricky pun menghadirkan tiga buah mobil bertenaga listrik di tahun 2014. Mobil listrik pertama nya pun diberi nama Tucuxi. Akan tetapi karya pertama nya ini dicap gagal. Rem yang terdapat pada kendaraan ini blong saat dilakukan nya uji coba yang dimana ini dicoba langsung oleh Dahlan Iskan. Dari kegagalan inilah yang mendorong Ricky untuk menciptakan kembali dua jenis mobil lainnya, yakni Selo dan juga Gendhis. Sebelumnya, dari kedua mobil listrik ini sempat dipamerkan di dalam ajang KTT APEC yang hadir di tahun 2013 yang berlokasi di Bali dan dan juga hadir di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) pada tahun 2014. Akan tetapi pengembangan untuk mobil listrik yang digagas Dahlan ini tidak mendapatkan dukungan besar yang layak dari instansi terkait. Sehingga proyek akan mobil listrik ini pun terhenti di tengah jalan.

Peraturan Akan Kendaraan Listrik

Untuk dapat mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, pemerintah pun sudah menyiapkan berbagai aturan yang dimana mulai dari peraturan presiden hingga para kementerian. Adapun aturan pertama nya yang dimana masuk dalam Perpres 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik dengan Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.  Peraturan ini diundangkan pada 12 Agustus 2019. Perpres ini pun menjadi aturan awal yang juga disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.

Perpres yang dimana terdiri dalam total 37 pasal ini tidak hanya mengatur akan soal produksi kendaraan, akan tetapi juga mengatur tentang kepemilikan dalam hal perorangan atas sebuah kendaraan. Yang dimana itu merupakan jenis yang bergerak dengan energi listrik. Peraturan ini pun diharapkan bisa mendorong industri otomotif dalam negeri untuk dapat bergerak ke arah lebih ramah lingkungan. Pemerintah juga sudah menerbitkan Perpres No 73 di tahun 2019 mengenai Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini sudah ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Dan mulai berlaku dua tahun setelahnya, yaitu pada tahun 2021.

Pada aturan baru ini pun, pengenaan nya tidak berdasarkan akan bentuk kendaraan yang dimana terdapat pada aturan sebelumnya. Pengenaan dari PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang dimana dihasilkan oleh kendaraan. Yang berarti bahwa semakin besar emisi yang dikeluarkan maka akan semakin besar juga akan pajaknya. Ini akan menguntungkan kendaraan yang berteknologi hijau, yaitu kendaraan murni listrik.